Selasa, 28 Juli 2009

Dampak Hermenutika Pada Tafsir Al-qur`an


Oleh. Muhammad Bachtiar El-Marzoeq

PROLOG
Ibarat virus ganas yang terus menjalar dan susah untuk mendapatkan vaksin yang tepat untuk membasminya. Liberalisme seakan terus bermanuver tanpa henti dan terus menghantam pemikiran-pemikiran kalangan akademisi kita saat ini. Akhir-akhir ini, kita-umat Islam-dikejutkan oleh berbagai macam serangan arus pemikiran liberal, baik yang dilakukan oleh orientalis maupun orang-orang Islam yang terpengaruh pemikiran barat. Dalam ilmu tafsir, dimunculkanlah ilmu hermeneutika. Ilmu yang mula-mula diterapkan dalam menafsirkan Bibel ini, dipaksakan untuk dapat diterapkan dalam menafsirkan berbagai kitab suci, terutama Al-Qur`an. Pemikiran ini terus berkembang dan mengeparkan sayapnya ke berbagai kampus-kampus di negeri kita tercinta, bahkan telah jauh pada tarap pengesahan metodologi ini menjadi kurikulum kampus dan menjadi mata kuliah wajib di jurusan tafsir dan hadist selanjutnya disosialisasikan ke berbagai jurusan lainya. Seakan-akan para petinggi kampus menutup mata akan bahaya yang ditimbulkan oleh perang pemikiran ini. Karena pada dasarnya dikalangan Kristen pun, mereka menolak gerakan liberalisasi itu sendiri.

Kampus-kampus Islam kini makin bertambah jumlahnya. Mahasiswa pun juga bertambah. Namun, tantangan nya pun juga tidak bertambah ringan. Disamping serbuan arus komersialisasi pendidikan, karena kecilnya tanggung jawab pemerintah, masalah yang lebih berat yang dihadapi para akademisi Muslim di perguruan tinggi ialah besarnya serbuan arus pemikiran barat ke dalam studi dan pemikiran islam. Masalah ini semakin berat sejalan dengan semakin berjubelnya ribuan alumni pusat-pusat studi islam di Barat yang kini memegang posisi-posisi penting sebagai dosen dan peneliti di kampus-kampus berlabel Islam. Misi orientalisme Barat telah semakin menunjukan kesuksesannya di Indonesia. Jelas, ilmu penafsiran yang berasal dari dari tradisi di luar islam ini, dulunya tidak dikenal oleh para ulama Islam, jika ilmu ini diajarkan tentu ada maksudnya, yaitu ingin menggantikan metodologi ilmu tafsir yang selama ini kita kenal.

PEMBAHASAN

1.Apa itu Hermeneutika
Secara harfiyah, hermeneutika artinya “tafsir”. Secara etimologis, istilah hermeneutika dari bahasa yunani hermeneuin yang berarti menafsirkan. Istilah ini merujuk kepada seorang mitologis dalam mitologi yunani yang dikenal dengan nama Hermes (Mercurius) dikalangan pendukung hermeneutika ada yang menghubungkan sosok hermes dengan nabi idris. Dalam mitologi Yunani Hermes dikenal sebagai dewa yang bertugas menyampaikan pesan-pesan dewa kepada manusia. Dari tradisi Yunani, hermeneutika berkembang sebagai metodologi penafsiran Bibel, yang dikemudian hari dikembangkan oleh para teolog dan Filosof di Barat sebagai metode penafsiran secara umum dalam ilmu-ilmu social atau humaniora.
Dalam buku Dr. Shofa Abdul salam Ali Ja`far yang berjudul “Hermeneutika Tafsir Alaslu Fi Amalil Fanni” bahwa istilah hermeneutika bisa ditinjau dari beberapa makna diantaranya:
a. Perkataan. Yaitu penyampaian melalui kata-kata.
b. Penjelasan. Seperti menjelaskan sesuatu hal yang belum dapat difahami.
c. Terjamah. Yaitu menerjemahkan kata dari atau ke bahasa asing.

Adapun tujuan dari hermeneutika adalah untuk menemukan kebenaran dalam Bibel, heremeneutika bukan sekedar tafsir melainkan satu metode tafsir tersendiri atau satu filsafat tentang penafsiran, yang bisa sangat berbeda dengan dengan metode tafsir Al-Qur`àn. Dikalangan Kristen, saat ini, penggunaan hermeneutika dalam interpretasi Bibel sudah sangat lazim digunakan, walaupun masih banyak kontroversi yang terjadi dalam kalangan mereka sendiri. salah satu buku yang dirujuk oleh kalangan akademisi IAIN dalam menulis hermeneutikaadalah buku E. Sumaryono berjudul Hemeneutika: Sebuah Metode filsafat. Buku ini memuat kesalahan yang fatal dalam memandang konsep teks kitab suci agama-agama yang menyatakan bahwa tafsir (Al-Qur`an) sama dengan hermeneutika. Ditulis dalam buku ini: “Disiplin ilmu yang pertama yang banyak menggunakan hermeneutik adalah ilmu tafsir kitab suci. Sebab, semua karya yang mendapatkan inspirasi Illahi seperti Al-Qur`an, Taurat, Kitab-kitab Veda, dan Upanishad supaya dapat dimengerti memerlukan interpretasi atau hermeneutika . Bagi kaum Kristen, realitas teks Bibel memang membutuhkan hermeneutika untuk penafsiran Bibel mereka. Para Hermeneutan dapat menelaah dengan kritis makna teks Bibel yang memang teks manusia, mencakup kondisi penulis Bibel, kondisi historis, dan makna literal suatu teks Bibel. Perbedaan realitas teks antara teks Al-Qur’an dan teks Bibel juga membawa konsekuensi adanya perbedaan dalam metodologi penafsirannya. Tetapi metode historis kritis dan analisis penulis tidak dapat diterapkan untuk teks wahyu seperti Al-Qur`an, yang memang merupakan kitab yang tanzil.

2. DAMPAK HERMENEUTIKA
a.Relativisme Tafsir
Pada dampak relativisme Tafsir, para hermeneutan menganut faham bahwa, tidak ada tafsir yang absolute, semua bersifat relative dan bisa berubah sesuai situasi dan kondisi pada saat penafsiran. Semua dipandang personal, temporal, kontekstual, relative. Prof. Amin Abdullah menggambarkan fungsi hermeneutika sebagai berikut. “ Dengan sangat intensif hermeneutika membongkar kenyataan bahwa siapapun orangnya, kelompok apapun namanya, kalau masih pada level manusia, pastilah terbatas” Parsial Kontekstual” pemahamannya, serta bisa saja keliru.
Pada konsep relativisme ini, tidak ada sesuatu yang absolut, semua manusia bisa salah, lantas bagaimana dengan nabi Muhammad SAW. Apabila konsep ini sipaksakan untuk diterapkan dalam menafsirkan Al-Qur`an, maka terbongkarlah konsep-konsep dasar dalam syari`at Islam. Padahal dalam menafsirkan Al-Qur`an para ulama terdahulu kita tidak pernah berselisih akan kewajiban sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, Haji ke Baitullah dan mengeluarkan zakat. Kita tidak mendapatkan dari ulama kita yang menghalalkan perkawinan antar agama, homose ksual, lesbian. Tiba-tiba muncul buku Muslimah Reformis, Prof. Musdah Mulia menyampaikan dalam bukunya tersebut, metode kontekstualisasi untuk sura Al-Mumtahanah ayat 10, yang menjadi landasan pengharaman pernikahan antara muslim dan non muslim. Katanya: jika kita memahami konteks waktu turunnya ayat itu, larangan itu sangat wajar mengingat kaum kafir Quraisy sangat memusuhi nabi dan pengikutnya. Waktu itu konteksnya peperangan antara kaum mikminn dan kaum kafir. Larangan melanggengkan hubungan dimaskudkan agar dapat diidentifikasi secara jelas mana musuh dan mana lawan. Karena itu ayat ini harus dipahami secara kontekstua. Jika kondisi peperangan itu tidak ada lagi, maka larangan dimaksud tercabut dengan sendirinya. Akan kah bermunculan lagi Musdah Mulia yang berikutnya, tentu kita tidak mengharapkan hal itu. Adapun bahaya yang akan ditimbulkan dari faham relativisme ini diantaranya adalah:

1. Menghilangkan keyakinan akan kebenaran dan finalitas islam, sehingga
beranggapan bahwa, semua hukum Islam bersifat relative.

2. Menghancurkan bangunan Ilmu pengetahuan yang lahir dari Al-Qur`an dan Sunnah
Rasul yang telah teruji selama ratusan tahun.

3. Menempatkan Islam sebagai agama sejarah yang selalu berubah mengikuti zaman. Bagi

mereka tidak ada yang tetap dalam Islam. Hukum-hukum islam yang sudah dinyatakan final dan tetap (Tsawabit) akan senantiasa dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman.

b. Curiga dan Mencerca Ulama Islam
Para hermeneutan, mereka tidak segan-segan mencerca ulama-ulama islam yan terkemuka, yang menjadi qudwah umat islam selama ratusan tahun, diantara ulama yang mereka gugat adalah Imam Syafi`i. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa selain penemu metodologi studi islam yang brilian yaitu cabang ilmu Ushulul Fiqh, dengan kitabnya Al-Risalah, imam Syafi`ie juga juga sebagai mufassir. Beliau menjadi panutan ulama dan muslimin sedunia. Tapi apa yang dilakukan oleh para hermeneutan, dengan menjadikan imam Syafi`i sebagai bahan kritikan, walaupun sebenarnya sikap mereka tidak berangkat dari studi kritis yang utuh, dan objektif. Dalam buku Fiqh Lintas agama yang diterbitkan oleh Paramadina dan asian Foundation, disebutkan: “ Kaum muslim lebih suka dengan kerangkeng dan belenggu pemikiran Fiqh yang dibuat oleh imam Syafi`i. Kita lupa, Imam Syafi`i memang arsitek Ushulul fiqh yang paling brilian, tapi juga karena Syafi`ilah pemikiran-pemikiran fiqh tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad. Sejak Syafi`i meletakkan kerangka ushul fiqihnya, para pemikir Fiqih muslim tidak mampu keluar dari jeratan metodologinya. Hingga kini, rumusan Syafi`i itu diposisikan begitu agung, sehingga saja tak tersentuh kritik, tapi juga lebih tinggi ketimbang nash-nash syar`i (Al-Qur`an dan hadist). Buktinya, setiap bentuk penafsiran teks-teks selalu di bawah kerangka Syafi`i. Dan banyak lagi cercaan-cercaan yang mereka lontarkan kepada ulama-ulama Islam yang telah menjadi panutan umat sejak ratusan tahun lamanya, jika dicermati mereka selau bersikap kritis kepada para ulama Islam dan dengan mudah mengambil perkataan-perkataan pemikir barat tanpa sikap kritis sedikitpun. Para pemikir barat yang sering menjadi rujukan mereka diantaranya, Immanuel Kant, Paul Ricour, Habermas dan sebagainya.

c.Dekonsruksi Konsep Wahyu
Sebagian pendukung hermeneutika memasuki wilayah yang sangat rawan dengan mempersoalkan dan menggugat otentitas Al-Qur`an sebagai kitab yang lafadz dan maknanya dari Allah. Pengguna hermeneutika dalam penafsiran Al-Qur`an cendrung memandang teks sebagai produk budaya (manusia) dan enggan terhadap hal-hal yang bersifat tresenden. Seorang hermeneut yaitu Nasr Hamid Abu Zaid memandang bahwa Al-Qur`an adalah produk budaya Arab. Dia tidak bisa melakukan penafsiran ala hermeneutika, kecuali dengan terlebih dulu menurunkan derajat al-Qur`an dari teks wahyu menjadi teks yang manusiawi, bahwa Al-Qur`an yang sudah keluar dari mulut nabi Muhammad adalah bahasa Arab biasa, yang difahami oleh orang-orang Arab ketika itu. Pendapat Abu Zaid dan kalangan dekonstruksionis ini memang menjebol konsep dasar tentang Al-Qur`an yang selama ini diyakini kaum Muslimin, bahwa Al-Qur`an, baik lafadz dan maknanya dari Allah. Dalam kensepsi Islam, Nabi Muhammad saw hanyalah sekedar menyampaikan, dan tidak mengapresiasi atau mengolah wahyu yang diterimanya, dan tidak terpengaruh oleh kondisi kejiawaan, sosial dan budaya setempat pada ketika itu. Beliau tidak menambah atau mengurangi apa-apa yang disampaikan Allah kepada beliau melalui Malaikat Jibril. Belaiu pun terjaga dari kesalahan, karena beliau Ma`shum.

PENUTUP
Studi kritis dan metodologi seperti hermenetika pada tafsir Al-Qur`an yang mereka tekuni ini, memang suatu hal yang baru dalam khazanah islam. dengan artian, ulama terdahulu kita selalu menempatkan nas-nash syar`i (Al-Qur`an dan hadist) sebagai rujukan pertama dalam menafsirkan Al-Qur`an, bukan pada Historis kontekstual, personal, temporal, relative atau metodologi-metodologi yang selalu mengedapankan rasional dan daya nalar manusia yang bersifat terbatas sebagai landasan. Dengan tujuan Al-Qur`an bukanlah lagi sesuatu yang sakral dan absolute, yang semua manusia mempunyai hak untuk menginterpretasikannya sesuka hati. Dan kita mempunyai tanggung jawab besar akan hal ini, agar hegemoni pemikiran barat terutama pada bidang studi islam tidak serta merta memporak porandakan konstruksi syari`at islam kita yang luhur. Wallahu A`lam Bissawab

Kamis, 25 Juni 2009

Selayang Padang Politk Syar'i

Oleh; Muhammad Bachtiar

Topik politik seakan tak habis diperbincangkan. Dari semua status sosial membincangkannnya, baik strata atas, menengah ataupun bawah. Kalau kita boleh katakan, dari tukang becak sampai politikus itu sendiri. Itulah politik, bagaikan laut yang tak bertepi, terlalu berlebihan mungkin, tapi menurut penulis, ungkapan itulah yang pantas disandangkan, karena ia takkan habis ditelan zaman. Namun, timbul pertanyaan bagi penulis, kira-kira apa yah manfaat politik itu? Sebenarnya politik itu bersih nggak yah? Karena memang dalam realita -khususnya menurut penulis-, politik itu kotor. Sebagian orang berasumsi bahwa mereka (politikus-red) melumurkan diri mereka dengan kotoran , mengotorkan diri dengan uang rakyat, janji-janji manis. Kampanye mereka jadikan panggung sandiwara, tempat membual, itu semua mereka jadikan fasilitas agar bisa mengantarkan pada kekuasaan. Itulah mungkin sepotong fenomena yang bisa kita saksikan dan rasakan dari praktek politik di negeri ini.

Tapi, yakinlah! Allah Swt. tidak menciptakan sesuatu dengan sia-sia, bahkan nyamuk unyil sekalipun tak luput dari pandangan Allah, apalagi politik, yang mana dalam eksistensinya berperan besar dalam mengatur kehidupan.
Namun pada kesempatan ini, mungkin kita akan berfokus pada politik yang berasaskan syariah, atau yang biasa kita sebut dengan as-Siasah asy-Syar`iyyah. Ulama-ulama kita terdahulu maupun sekarang telah membahasnya. Dan banyak sekali buku-buku yang telah mereka susun. Menurut mereka bahwa politk syari` adalah politik yang berdiri di atas pondasi-pondasi syar`I, yang dapat ditinjau dari berbagai aspek,termasuk aspek hukum. Mereka juga tidak menafikan, bahwa tidak semua poitik itu syar`i, seperti perpolitikan di negeri kita. Mungkin bisa dikatakan bahwa mayoritas dari politikusnya jauh dari politik yang berlandaskan syar`i. Karena -menurut hemat penulis-, apabila politik yang mereka geluti itu syar`i, mungkin akan jauh dari makar atau kerusakan, baik sosial, ekonomi, budaya maupun agama.

Jika kita flashback sejenak pada era 1967-1987-an, melalui penuturan aktivis angkatan 66, Hussein Umar, pemerintah orde baru pada saat itu melakukan deideologisasi, depoitisasi, dan sekulerisasi. ”Islamisasi politik dan depolitisasi islam adalah bagian kebijakan kekuasaan yang mencerminkan islamofobia,” kata Husein Umar dalam sebuah seminar dakwah di Gedung Perpusakan Nasional, Jakarta, 24 Juni 1995. Atau dalam bahasa Jendral Soemitro, “sekulerisasi politik.” Kristenisasi merajalela. Berbagai program pendakalan aqidah, seperti rencana pengajaran panca agama, penyelenggaraan SDSB, Pendidikan Moral Pancasila, penghapusan libur Ramadhan. Jilbab dilarang. Berbagai rekayasa politik terhadap umat Islam dijalankan. Ektrimisasi Islam dijalankan. “ Berbagai peristiwa yang dialami aktivis dakwah pada era ali Moertopo-Sujono Humardani mengingatkan kita pada saran Snouck Hurgronje kepada pemerintah imperialis Belanda untuk memadamkan cita-cita umat Islam yang dipimpin para ulama, “ Kata Hussein Umar.
Jelas! Dalam daya nalar kita, bahwa politisasi yang terjadi pada era ini
benar-benar telah menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat dari berbagai segi, terutama agama, yang pada era itu disebut-sebut sebagai sejarah politik yang paling kelam yang dialami oleh umat Islam. Ini mungkin cerminan politik pada era itu, yang jauh sekali dari asas syar`i.
Ketika politikus-politikus tidak lagi mengiraukan syari`ah, maka yang akan terbersit dalam benak mereka adalah kekuasaan dan materi. Kalau bisa dikatakan, semua ini merupakan dosa warisan yang diwariskan politisi terdahulu. Dan tradisi ini terus dilestarikan, bahkan dikembangkan, yang penting menurut mereka, kursi itu tetap melekat. Kesejahteraan rakyat tak dipikirkan lagi. Gambaran politik seperti ini bukanlah cerminan politik syar`i (as-Siyasah as-Syar`iyyah), politik yang menjadikan syari`at sebagai sandaran segala aktivitas. Memang tak dapat dipungkiri, hampir sebagian besar ideologi barat mengingkari politk syar`i itu sendiri, mereka berpendapat bahwa tidak ada agama dalam politik, atau tidak ada politik dalam agama, atau yang sering kita dengar dengan sekulerisme. Dan ada juga diantara mereka yang bersikap kontras, mereka menganggap Islam itu adalah politik, atau dalam istilah mereka al-Islam as-Siyasi (Islam politik), tapi slogan ini tak lain hanyalah sekedar alat dalam rangka penistaan agama Islam. Ini merupakan tugas kita untuk memberikan pencerahan tentang politik syar`i itu sendiri, baik etimologi ataupun terminiloginya, bahkan harus kita sodorkan pandangan ulama-ulama tentang hal ini, tentunya setelah memahami secara eksplisit, agar tidak terjadi kekeliruaan seperti yang dialami oleh Jaringan Islam Liberalis, Sekularis, ataupun markis. Maka dari itu, penulis ingin menyodorkan sedikit dari pendapat-pendapat para ulama, baik dari kalangan Salaf, maupum Khalaf, tentu dengan segala keterbatasan dan minimnya kapabilitas penulis. Arti dari syari’at yang dinisbatkan pada politik. Pertama kita harus mengetahui maksud syari’at yang dinisbatkan pada politik itu sendiri, karena syari’ah itu terlalu luas. Kata syari’at sering tergambar dalam pikiran manusia adalah sesuatu yang menakutkan. Yang mana syari’at ini juga sering digambarkan sebagai kumpulan dari perkataan-perkataan para ulama Fiqih modern. Menurut Dr. Yusuf Qhardawi, dalam bukunya as-Siyasah asy-Syar’iyah, semua ini adalah dugaan-dugaan tentang syaria’at yang serampangan, dan bukan hakikat syari’at itu sendiri. Dan menurut beliau, syaria’at yang hakiki adalah syari’at yang diberikan Allah Swt. Untuk memberikan kemudahan kepada hamba-Nya, bukan kesusahan. Untuk menghilangkan ketakutan, bukan sebaliknya. Banyak sekali dalil-dalil yang kita bisa dapatkan, baik dari al-Qur’an maupun al-Hadist, diantaranya dalam surat al-Baqarah ayat 185, “Allah menghendaki kemdahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dan banyak komentar-komentar para ulama salaf maupun khalaf tentang hal ini, diantaranya, apa yang dinukil Ibnu Qayyim dalam kitabnya, at-Turuq al-Hukmiyah, dari al-Allamah Ibnu Aqil al-Hanbali dalam kitabnya, al-Funun, ia berkata, “telah ma`lum, bahwa dalam menjalankan roda kekuasaan diperbolehkan dengan menggunaksn politik syar`i (as-Siyasah asy-Syar`iyyah ), dan Imam Syafi`i juga berkomentar tentang hal ini, “tidak ada politik, kecuali yang singkron dengan syari`at.” Menurut Ibnu Aqil, apabila politik itu semata-semata untuk kemaslahatan manusia, maka politik itu akan berbuah perubahan yang positif dan jauh dari imperessi negatif. Juga contoh Siyasah Syar’iyah yang dilakukan al-Khulafa ar-Rasyidin dan sahabat-sahahabatnya, serta yang menggantikan posisi setelahnya. Diantaranya, apa yang dilakukan oleh Abu Bakar as-Sidiq, yaitu dengan membakar para homoseksual, agar mereka merasakan panasnya api dunia sebelum akhirat. Juga apa yang dilakukan Umar bin al-Khattab dengan mengumpulkan manusia dalam satu huruf dalam membaca Alqur’an tujuh huruf yang bersumber dari Rasulullah Saw., agar tidak terjadi perpecahan dalam umat Islam. Inilah sedikit dari contoh perpolitikan yang dilaksanakan oleh para pemimpin islam tedahulu, walau mereka tidak menghukumi segala sesuatunya dengan al-Qur’an secara tekstual, tapi tetap bertendensi dengan al-Qur’an. Sejenak kembali menela’ah tujuan-tujuan mulia yang harus selalu berdampingan dan berjalan selaras dengan syari’at, diantaranya, menjaga Agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Tujuan-tujuan ini merupakan refleksi asy-Syari’ah al-Islamiyah untuk selalu menjaga dan mengayomi kehidupan manusia, baik di dunia, maupun akhirat. Harus selalu kita dengungkan, bahwa syari’at yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. adalah syaria’t yang rahmatan lil’alamin. Syariat ini juga merupakan ajaran yang universal, yang mampu menggapai semua aspek kehidupan manusia. Kalau kita analogikan, politik dan agama bagaikan gula dan manisnya, dengan kata lain, agama ini tidak akan berdiri tegak tanpa kekuasaan, dan kekuasaan ini tidak akan tegak tanpa seorang imam, serta imam ini tidak akan birsinerji tanpa adanya ketaatan dari rakyat yang ia pimpin, ini semua merupakan cerminan bahwa campur tangan politik salah satu jalan dari sekian banyak jalan yang dapat ditempuh untuk menuju tujuan yang luhur, dengan memastikan bahwa politik yang digunakan dalam menegakkan agama ini selalu berasaskan syari’at, yang tidak berorientasi pada kekuasaan dan kenikmatan dunia semata.