Tampilkan postingan dengan label Fiqh Islamiy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Islamiy. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Juli 2010

POLEMIK HUKUM BUNGA BANK DALAM ISLAM


Oleh: Muhammad Bachtiar El-Marzoeq

Prolog
Dalam pandangan Islam, bunga bank masih terus menjadi polemik, dan polemik ini akan terus hangat untuk diperbincangkan, karena dia berjalan seiring dengan dinamika perekonomian dunia yang tidak kunjung stabil. Sebut saja krisis global yang terjadi baru-baru ini merupakan bukti yang real atas kegagalan sistem perekonomian berasaskan Ribawi yang dimotori oleh kapitalisme. Islam sebagai agama Rahmatan Lil-Alamien (Universal) telah memberikan solusi dari berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam masalah perbangkan, dengan perkembangan bank-bank syari`ah yang sangat signifikan dari hari kehari, merupakan bukti nyata bahwa Islam adalah solusi bagi perekonomian dunia, karena pada hakekatnya sistem perekonomian yang berbasis pada prisnsip syariah (Islamic economic system) adalah sistem samawi yang langsung turun dari langit berupa wahyu kepada nabi Muhammad Saw, dan syariat yang dibawanya tentu sangat faham dengan kondisi manusia dan segala kebutuhannya.
Pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba mengkaji sedikit tentang kontroversi halal-haramnya bunga bank (Fawaidu Al-bunuk ), sistem ribawi yang kian tumbuh subur oleh pupukan bank konvensional. disertai dengan pembahasan konsep Islam tentang riba. Dengan segala keterbatasan yang penulis miliki, maka kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat penulis butuhkan. Atas kritik dan sarannya saya ucapkan terima kasih.

Pembahasan
Sebelum kita jauh membahas tentang kontroversi hukum bunga bank ini, ada baiknya jika kita sedikit membahas sekelumit tentang konsep Islam tentang riba, karena riba dan bunga bagaikan buah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Semua ulama Islam baik dari Salaf ( red: terdahulu) maupun khalaf (red: kentemporer) sepakat tentang perngharaman riba dengan nash Qur`an yang sarih (red: jelas) yaitu pada surat Al-Baqarah ayat 278-279, Ar-Rum ayat 39, dan Ali- Imran ayat 30, akan tetapi permasalahan yang masih mereka perdebatkan adalah, apakah mua`malah tersebut (red: buga bank) termasuk pada interaksi riba atau tidak?

BAB I
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Defenisi Riba
Riba secara bahasa bermakna (Ziyadah (tambahan. Yaitu tambahan dari harta pokok atau modal. Dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berbarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, ada beberapa pendapat , Dr Yusuf Qardhawi dalam bukunya Bunga Bank Adalah Riba Haram (Fawaid Al-Bunuk Hiya Riba Al-Haram) berpendapat bahwa setiap yang bertambah dari harta pokok atau modal adalah riba sedikit dan banyaknya tambahan itu, dan juga setiap tambahan pada harta pokok atau modal yang disyaratkan di muka adalah riba . Adapun secara umum riba dalam istilah syar`i adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Bisa kira rincikan sebagai berikut:
1. Riba Hutang Piutang
Jenis riba pada jenis hutang piutang terbagi menjadi dua jenis diantaranya adalah:

a. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada yang berutang (Muqtaridh)
b. Riba Jahiliyah
Hutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktu yang ditentukan

2. Riba Jual Beli
Adapun pada jenis riba jual beli juga terdapat dua jenis ialah:

a. Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam sejenis barang ribawi, seperti uang dengan uang, atau makanan dengan makanan dengan tambahan. Keharaman riba ini dikuatkan dengan Sunah dan Ijma` karena ia bisa mengantarkan si pelaku pada riba Nasi`ah
b. Riba Nasi`ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi`ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan dikemudian hari. Pembagian empat jenis riba ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam bukunya az-Zawajir Ala Iqtiraaf al-Kabaair, vol II, hlm.205. Dan beliau menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara Ijma` berdasarkan nash Al-Qur`an dan Hadits Nabi.

Jenis-jenis Barang Riba
Adapun jenis barang yang termasuk barang riba ada enam macam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir kurma dan garam. Dalam hal ini Rasulullah Saw menyebutkannya dengan jelas dalam salah satu hadits yang diriwiyatkan oleh Muslim dari Ubadah Bin Shamit berkata: Rasulullah saw bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu apabila tunai engan tunai.

Adapun alasan dari pengharamannya adalah, dikarenakan enam barang-barang ini merupakan bahan pokok kebutuhan manusia. Emas dan perak adalah dua unsur yang sangat asas dalam uang dan alat transaksi dalam jual beli. Adapun empat unsur yang lainnya adalah unsur-unsur pokok makanan sebagai penopang kelanjutan hidup manusia. Apabila terjadi riba pada keenam jenis ini maka akan menyebabkan mudharat bagi kehidupan manusia, oleh karena itu syari`at melarangnya demi memelihara kemaslahatan manusia.

BAB II
POLEMIK HUKUM BUNGA BANK

Membungakan Uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembalianya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Dan bunga Bank itu sendiri adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal, jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu, yang disebut suku bunga modal. Pada bab ini kita akan mengkaji sedikit tentang polemik yang terjadi dalam menetapkan hukum halal-haramnya bunga bank, dengan mengemukakan alasan-alasan yang mereka gunakan dalam melegalkan argumen mereka.

Bunga Bank Haram
Mayoritas ulama di seluruh belahan dunia, sepakat bahwa bunga bank adalah riba haram (al-Riba al-Muharram) berikut ini saya ketengahkan fatwa-fatwa tentang haramnya bunga bank dari berbagai organisasi nasional dan internasional, diantaranya adalah:

Ormas Indonesia

1. Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi keungan diluar zakat, meliputi masalah perbangkan (1968 dan 1972), keungan secara umum, (1976) dan koperasi simpan pinjam (1989). Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan:
Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah
Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara mutasyabihat.
Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbangkan, yang sesuai dengan kaidah Islam.


2. Lajnah Bahsul Masa`il Nahdatul Ulama

Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini.
a. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente.
b. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
c. Syubhat (tidak tentu halal-haramnya), sebab para ahli hukum berselesih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (piliihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.

Organisasi Internasional
1. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua pesrta sidang OKI Kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, desember 1970, telah meneyepakati dua hal utama, yaitu sebagai berikut.
Praktik bank degan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syari`ah.


2. Lembaga Riset Agama Islam Dunia (Majma` al-Buhuts al-Islamiyah)

Muktamar islam kedua yang dilaksanakan oleh Lembaga Riset Agama Islam Dunia (Majma` al-Buhuts al-Islamiyah) di Kairo pada bulan Muharram tahun 1385 Hijriyah, bertepatan dengan bulan Mei 1965 Miladiyah, yang dihadiri oleh 35 Negara Islam memutuskan sedikitnya 5 point penting diantaranya:
Tambahan yang terdapat pada semua hal pinjam-meminjam hukumnya haram, baik pinjaman itu berupa kredit konsumtif atau kredit produktif, berlandaskan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedikit dan banyaknya riba adalah haram, dengan nash Al-Qur’a yang sharih Allah Swt berfirman yang artinya: Hai orang-orang yag beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.(Qs Ali-Imran: 130). Kegiatan meminjam dan meminjamkan dengan unsur riba adalah haram, kecuali jika dalam keadaan terpaksa.

Bunga Bank Halal
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu halal mempunyai beberapa alasan dalam pembenaran pengambilan riba, diantara alasan-alasan tersebut adalah:

1. Dalam keadaan darurat, bunga bank halal hukumnya.
Alasan darurat inilah yang digunakan Syeikh Syaltut, mantan Syaikh Al-Azhar, untuk meghalalkan bunga bank, beliau pernah berkata: Bila keadaan darurat, baik darurat individu atau maupun sosial maka boleh dipungut bunga itu. Namun yang harus kita ketahui, adanya pengakuan yang dikeluarkan oleh direktur kantor beliau, mengatakan bahwa Syeikh Syaltut mencabut fatwanya tersebut secara lisan ketika menjelang kematiannya.

2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi, diperkenankan.
Pada alasan ini Dr. Yusuf Qardawi angkat bicara dengan mengatakan bahwa, pelegalan semacam ini telah dihembuskan lama semenjak awal abad ini dengan berpedoman pada ayat 130 dari surat Ali-imran, Allah Swt berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yag beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”. Dr. Yusuf Qardawi berkata: Sebagaimana telah kita ketahui bahwa penyifatan riba dengan kalimat Adh`afan Mudha`afah ini adalah menerangkan kondisi yang terjadi pada waktu itu, bangsa arab kali itu benar-benar telah melampaui batas dalam melakukan transaksi ribawi hingga berlipat-lipat ganda. Maka pengecualian pada alasan ini benar-benar jauh dari kebenaran.

3. Bank sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf . Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Ada sebagian ulama berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keungan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian, BCA, Danamon, atau Bank Lippo tidak terkena hukum taklif karena pada saat nabi hidup belum ada. Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis, diantaranya:
Tidaklah benar bahwa pada zaman pra Rasulullah Saw tidak ada badan hukum sama sekali. Sejaran Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keungan yang dapat pengesahan dari pihak penguasa. Dalam Tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau Syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseuruhan.
Dilihat dari sisi mudharat yang akan ditimbulkan, perusahaan dapat melakukan mudharat yang lebih besar dari perseorangan.

Epilog
Dengan penyajian dua bab yang sederhana diatas, paling tidak sudah tergambar dibenak kita beberapa sebab perbedaan antara ulama kita dalam berfatwa tentang halal-haramnya bunga bank. Dan yang harus kita ketahui, pada dasarnya tugas bagi seorang Mufti (orang yang berfatwa) hanya sebatas menjelaskan suatu hukum syar`i dalam suatu permasalahan, dan bukan bersifat memaksa. ( Idz Minal Ma`ruuf Bayna Ahlil Ilmi, Anna Waziifatal Muftii, Bayaanul Hukmi al-Syar`i Walaysa Min Waziifatihi Al-Il-zaam Bihi Fi `Aammati al-Ahwaal. Wallahu Min Waro`i Al-Qosdi, In urîdu illa al-ishlâh ‘alaihi tawakkaltu wailaihi unîb.

Rabu, 04 November 2009

PERCERAIAN ISLAMI, APA DAN BAGAIMANA?

Oleh: Muhammad Bachtiar El-Marzoeq
PROLOG
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, seorang muslim dituntut untuk senantiasa menjaga kerukunan dan keharmonisan didalamnya, baik suami kepada istri ataupun sebaliknya, agar romantika rumah tangga terus berkesinambungan dan senantiasa dalam naungan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah. Akan tetapi dalam perjalanannya, keharmonisan itu pun datang dan pergi, terombang ambing oleh keganasan badai problematika kehidupan yang ganas, mereka terperangkap dalam keadaan, yang sukar bagi mereka untuk mencari jalan keluar, mereka dituntut untuk mengambil suatu keputusan yang sebenarnya tidak diinginkan. Akhirnya, perceraianlah jalan satunya-satunya. Baiklah pada kesempatan diskusi kita kali ini, marilah kita bahas bersama selintas tentang perceraian dan naungan agama islam dalam memandang perceraian.

PEMBAHASAN
1. Pengertiaan Talaq
Talaq secara etimologis berarti membebaskan suatu ikatan, kata talaq merupakan kata jadian dari kata Al-ithlaq yang artinya Al-tarku yaitu meninggalkan. Adapun secara terminologis talaq berarti membebaskan ikatan pernikahan dengan kata talaq atau sejenisnya.

2. Syari’at Talak
Talaq merupakan salah satu syaria’at islam, yang bisa kita dapatkan dalam kitab, sunah, ijma’ dan akal . Mari kita ketahui satu persatu dalil-dalil tersebut:
a. Dari Kitab
Firman Allah SWT yang artinya: Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS: Al-Baqoroh ayat 229)
b. Dari Hadist
Sebuah hadits nabi yang bersumber dari Umar Ra, rasulullah SAW bersabda yang artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW mentalak Istirnya Hafsah kemudian kembali dengannya.
c. Ijma’ dan Akal
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: Manusia sepakat tentang bolehnya talak, dengan alasan-alasan yang menunjukan akan kebolehannya, diantaranya ketika keadaan rumah tangga yang tidak bisa lagi dipertahankan dan dengan mempertahankannya akan ada kemudaratan.

3. Hukum Talaq

Adapun hukum talaq, ulama sepakat bahwa hukumnya bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu, antara lain:
a. Haram
Seperti talaq yang dilakukan pada wanita yang sedang haid, atau apabila seorang itu takut bahwa dengan talak itu dirinya bisa terjerumus pada perzinahan.
b. Makruh
Ketika talak itu sendiri tidak dibutuhkan, dan harmonisnya kehidupan rumah tangga.
c. Mubah
Ketika seorang istri lalai dalam menenuhi hak-hak Allah SWT yang wajib dipenuhi seperti salat atau sejenisnya dan tidak mungkin lagi untuk memaksanya.
d. Mustahab
Ketika talaq itu sangat diperlukan karena buruknya perilaku seorang istri dan timbul problema yang terus berkelanjutan apabila tidak dilakukan perceraian.
e. Wajib
Seperti Ilaa. Meng-ilaa isteri maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpa ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat 226 pada surat Al-Baqarah, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara harus menyutubuhi istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikannya

4. Syarat Talaq

Untuk Syahnya Talaq, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
a. Muthaliq (yang menceraikan)
1. Harus dari seorang suami
firman Allah SWT yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan. (QS: Al-Ahzab, ayat 49)
2. Baligh
Mayoritas ulama bersepakat tentang tidak sahnya talaq seseorang yang belum baligh, kecuali ulama-ulama dari kalangan Hanabilah, mereka berpendapat bahwa seorang yang telah Mumayyaz sah perceraiannya dikarenakan kemampuannya untuk berpikir, bersandar dengan hadist dari Abdurrazaq yang artinya: Semua talak boleh kecuali talak seseorang yang ma’tuh yang tidak dapat lagi berpikir.
3. Berakal
Talaq Tidak sah apabila keluar dari orang yang gila atau idiot, hukum ini bersumber dari hadist nabi yang keluarkan oleh imam ahmad, daus, Nasa’i dan Ashabussunan, yaitu yang artinya: Telah diangkat pena dari tiga orang, bagi orang yang tidur sampai dia terbangun, bagi anak kecil sampai ia dewasa, bagi orang gila sampai ia sadar.
b. Muthalaq (yang ditalak) yaitu harus adanya hubungan suami istri dari pernikahan yang sah dan seorang suami harus menentukan perceraian itu dengan isyarat, sifat atau niat
c. Bentuk Talaq
Pengungkapan kata talaq merupakan dasar dari talaq itu sendiri namun kata ini bisa diganti dengan ungkapan-ungkapan yang bisa mewakilinya, sesuai dengan keadaan, baik berupa tulisan ataupun isyarat

1. Lafadz Talaq
a. Sharih:
Yaitu ungkapan yang digunakan dengan lafadzh Al-talaq itu sendiri, secara langsung, bisa difahami dan tidak mengandung arti lain, seperti perkataan seorang suami kepada istri” kamu saya talaq” redaksi talaq ini banyak sekali kita dapatkan dalam Al-Qur’an, diantaranya pada surat Al-Talaq ayat 1 yang artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).
Namun demikian dari kalangan ulama, mereka masih berlainan pendapat tentang lafadzh sharih ini, dari ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan Dzahiriyah berpendapat bahwa lafadzh firaq dan sirah juga bagian dari lafadzh sharih, adapun dari kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa lafadzh sharih hanya lafadzh talaq itu sendiri
b. Kinayah
Yaitu ungkapan yang digunakan dengan lafadzh selain kata talaq, yang menjadikan kata itu tidak langsung difahami. Contoh kata kinayah diantaranya: Kamu telah bebas, kamu telah pisah dan sejenisnya. Abu Muhammad Ibnu Hazm berpendapat bahwa talaq tidak akan jatuh kecuali dengan salah satu kata dari tiga kata yang terdapat dalam AlQur’an yaitu kata, Sirah (Bebas), Firaq (Berpisah) Talak (Cerai).

2. Talaq Dengan Tulisan
Dengan tulisan seorang suami bisa menjatuhkan talaqnya, walaupun dia sanggup untuk berbicara. pendapat ini didukung oleh empat imam mazhad dan juga banyak dari golongan ulama.

3. Talaq Dengan Isyarat
Bagi orang yang mampu untuk bisa berbicara, maka talaq dengan memaki isyarat tidak sah menurut pendapat mayoritas ulama kecuali Malikiyah. Adapun bagi orang yang bisu mayoritas ulama mengesahkan talaq mereka. Dari golongan Hanafiyah dan perkataan Syafi’iyah mereka berpendapat bahwa bagi orang yang bisu talaq dengan memakai isyarat bisa sah apabila mereka tidak mampu untuk menulis, namun jika sebaliknya maka tidak sah, karena tulisan menurut mereka lebih jelas.
d. Saksi Dalam Talaq
Jika kita bertedensi dari Al-Qur’an, penjatuhan talaq haruslah dengan saksi, ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah nereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.(QS: Ath Thalaq, Ayat 2). Namun masalah saksi ini pun masih banyak silang pendapat antara ulama diantaranya:

1. Mayoritas Ulama khalaf dan Salaf dari mereka empat imam
dan selain mereka dari golongan ulama berpendapat bahwa penjatuhan talaq harus dengan saksi, namun menurut mereka, perintah untuk mendatangkan saksi yang terdapat pada ayat Al-Qur’an diatas bukan perintah yang bersifat wajib akan tetapi bersifat Al-Nadbu (penganjuran) dengan dalih: Talaq itu sendiri adalah merupakan hak mutlak bagi seorang suami, dari itu tidak memerlukan kembali kesaksian.

5. Macam-Macam Talak

a. Talak Raj’i:
Pada talaq ini seorang suami masih diperbolehkan untuk kembali kepada istrinya, tanpa didahulukan akad baru, walau tanpa rida seorang istri, dan ini terjadi pada talak pertama dan kedua bukan pada talak ba’in. Namun apabila rujuk dilakukan setelah habis masa `iddah (tungu) maka status talaq berubah menjadi talaq bain.
b. Talaq ba’in
Talaq Ba’in yaitu talaq yang telah jatuh tiga kali, termasuk di dalamnya talaq yang jatuh pada seorang istri yang belum dicampuri serta talaq melalui jalan harta, yang sering disebut dengan khulu’. Talaq ba’in ini bisa kita bagi menjadi dua macam:
- Talaq Ba'in sughra
Talaq ini menghilangkan ikatan suami istri, Pada kondisi seperti ini seorang istri tidak lagi halal untuk dicampuri. Bagi suami yang ingin kembali pada istrinya harus melalui akad dan mahar yang baru, tanpa harus menunggu pernikahan dengan suami yang lain.
- Talak Ba’in Kubra
Talaq ini menghilangkan ikatan suami istri, dan pada kondisi seperti ini seorang istri tidak lagi halal untuk dicampuri. Bagi suami yang ingin kembali pada istrinya harus melalui akad dan mahar yang baru, dengan harus menunggu pernikahan dengan suami yang lain.

6. Masa Tunggu (‘Iddah)

a. Pengertian ‘Iddah
‘Iddah secara etimologis berarti menghitung, terambil dari kata bahasa Arab yaitu Al-iddu Wa Alhisab. Adapun secara terminologis Iddah berarti Masa yang ditentukan syaria’at setelah terjadinya perceraian, dan wajib bagi seorang istri untuk menunggu tanpa adanya hubungan suami istri sampai habis masanya.
a. Hukum ‘Iddah
Ketika ada penyebab, hukum ‘iddah wajib bagi seorang istri, hukum ini dikuatkan oleh Al-Qur’an, Sunah dan Ijma’

1. Dari Al-Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya: Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali Quru’. (QS: Al-Baqarah ayat 228)
2. Dari Sunah diantaranya, hadist yang dikeluarkan oleh Bukhari dan juga Muslim bahwasannya Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Tidak halal bagi seorang bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk berkabung atas mayit (selain suaminya) diatas tiga hari, kecuali atas suaminya maka masanya selama empat bulan sepuluh hari.

b. Macam ‘Iddah
‘Iddah bisa kita klasifikasikan dalam tiga bagian yaitu:

1. Iddah Quru’
Istri-istri yang terkena ‘iddah pada bagian ini adalah istri yang telah dicampuri dan haid. Allah SWT berfirman yang artinya: Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali Quru. (QS: Al-Baqarah ayat 228)

2. ‘Iddah dengan Melahirkan
Batas ‘iddah seorang istri ketika hamil adalah setelah melahirkan. Baik pada talaq bai’n maupun raj’i, dengan firman Allah SWT yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddahnya mereka yaitu ada;ah sampai mereka melahirkan. (QS: Ath Thalaq ayat 4)

3. ‘Iddah dengan bulan
a. Istri yang terkena ‘iddah dengan bilangan bulan adalah istri tidak Haidh, maka mempunyai masa tunggu tiga bulan bersandar dari firman Allah Al-Qur’an pada surat Ath-Talaq ayat 4 yang artinya: Dan perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) diantara perempuan-perempuan jika kamu ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan. (QS; Ath-Thalaq. Ayat 4)
b. Almuthlaqah Almurtabah
Yaitu wanita yang haid kemudian dengan sebab yang tidak diketahui haidnya terhenti, tanpa kehamilan ataupun menopause, pada kondisi seperti ini apabila terjadi perceraian, maka seorarang istri terkena masa ‘iddah selama Sembilan bulan, sama dengan masa ‘iddah seorang yang hamil agar dapat diketahui kosongnya rahim, dengan tambahan tiga bulan sehingga lengkap satu tahun, setelah masa tunggu ini seorang istri diperbolehkan untuk menikah lagi.
c. Wanita yang meninggl dunia suaminya
Wanita yang ditinggal mati suaminya setelah pernikahan yang sah, baik meninggalnya setelah dicampuri atau tidak dengan syarat tidak dalam keadaan hamil, maka masa tunggu yang dimiliki adalah empat bulan sepuluh hari dari bulan Qamamriyah, dimulai dari hari wafat suaminya, dari keumuman firman Allah SWT yang artinya: Orang-oramg yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menagguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS: Al-Baqarah ayat 234)

EPILOG
Semoga dengan makalah yang singkat ini, dapat menambah pengetahuan kita tentang khazanah turast islami terutama dalam pembahasan Fiqih, cabang ilmu yang sangat dibutuhkan dalam menuntun kehidupan seorang muslim. Wallahu A'lam Bissawab.