Sumber: www.eramuslim.com
Dewan Umum PBB menyatakan menerima laporan Richard Goldstone tentang kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza bulan Januari lalu. 114 negara mendukung dikeluarkannya resolusi atas laporan tersebut, dalam voting yang dilakukan Dewan Umum PBB.
Hanya 18 negara diantaranya AS yang menyatakan keberatan dan 44 negara diantaranya Prancis, Inggris dan Rusia menyatakan abstain. Resolusi Dewan Umum PBB menyatakan bahwa kedua belah pihak yaitu Israel dan Palestian harus melakukan investigasi dalam tiga bulan ini dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memberi perhatian atas laporan Goldstone. Negara-negara yang mendukung resolusi menyatakan, tuduhan kejahatan perang adalah tuduhan yang serius dan patut mendapatkan perhatian dari dunia internasional.
Dukungan terbesar pada laporan Goldstone kebanyakan dari negara-negara Muslim dan negara-negara anggota Gerakan Non-Blok. Meski demikian, ada kekhawatiran negara-negara Arab akan memperlunak isi laporan Goldstone dalam upaya mendapatkan dukungan dari Uni Eropa.
Utusan Palestina di PBB, Riyad Mansour menyatakan puas dengan hasil voting dan mengatakan bahwa rekomendasi yang diajukan Goldstone dalam laporannya akan segera diimplementasikan. "Dalam tiga bulan, Dewan Umum PBB akan berkumpul lagi untuk mendengarkan laporan Sekjen PBB tentang apa langkah selanjutnya yang akan diambil. Pertemuan juga akan dihadiri oleh anggota Dewan Keamanan," kata Mansour.
Lain halnya dengan utusan Israel di PBB, Gabriela Shalev yang mengatakan bahwa voting dilakukan atas dasar kebencian. "Politik, bukan perlindungan terhadap hak asasi manusia, yang menjadi satu-satunya alasan mengapa laporan ini dibahasa di New York (markas besar PBB)," tukasnya.
Dalam laporan setebal 575 halaman, Richard Goldstone yang memimpin tim pencari fakta PBB atas agresi Israel ke Jalur Gaza menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dalam agresinya itu. Tim pencari fakta mencatat sedikitnya tujuh insiden penembakan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina yang berusaha menyelamatkan diri sambil mengibarkan bendera putih.
Israel juga menjadikan masjid-masjid sebagai target pengeboman pada saat waktu salat sehingga menewaskan 15 warga sipil Palestina. Israel membombardir sebuah rumah setelah sebelumnya para tentara Israel mengumpulkan warga Palestina berkumpul di dalam rumah tersebut. Untuk itu Israel dinyatakan telah melakukan kejahatan perang. Agresi Israel ke Jalur Gaza selama tiga minggu menyebabkan lebih dari 1.500 penduduk Gaza gugur syahid dan menyebabkan kerugian materil sebesar lebih dari 1,6 milyar dollar AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar